KLH Gandeng INTERPOL Perangi Kejahatan Lingkungan Lintas Negara

Diskusi publik bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia) Diskusi publik bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia)

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kejaksaan Agung, INTERPOL, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) memperkuat koordinasi nasional dan kolaborasi internasional untuk memberantas kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dan berpotensi melibatkan jaringan lintas negara.

Upaya tersebut dibahas dalam diskusi publik bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9).

Forum ini diarahkan untuk memperkuat respons pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih terkoordinasi, berbasis intelijen, serta efektif menangani kejahatan lingkungan dan tindak pidana serius terkait.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan kolaborasi internasional penting karena dampak kerusakan lingkungan tidak berhenti pada batas suatu wilayah atau negara.

“Saya rasa acara hari ini begitu penting, karena kita mengkolaborasikan satu potensi kejahatan lingkungan yang bersifat internasional. Dan memang sebetulnya bersifat internasional,” kata Jumhur.

Menurut dia, perubahan ekosistem di satu negara dapat memberikan dampak luas terhadap negara lain. Kejahatan tersebut antara lain perdagangan dan penyelundupan satwa ilegal, hingga aktivitas yang dapat merusak ekosistem serta mengancam negara lain.

Jumhur mengatakan kerja sama dengan INTERPOL akan diarahkan pada pertukaran data dan pengalaman antara aparat penegak hukum Indonesia dan jaringan internasional. Ia menyebut kolaborasi tersebut sebelumnya telah berjalan dengan kepolisian dan kini diperluas melibatkan kejaksaan serta KLH.

“Sudah lama ya, mulai kepolisian, sekarang mulai kejaksaan dan juga KLH. Kita akan membangun pertukaran data, share experience,” ujarnya.

Secara konkret, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui technical working group yang akan merumuskan langkah-langkah kerja sama. INTERPOL sendiri menempatkan pertukaran informasi, analisis intelijen, koordinasi investigasi lintas negara, dan dukungan operasional sebagai bagian penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan transnasional.

Di sisi penegakan hukum domestik, Jumhur mengungkapkan KLH menargetkan penerimaan denda lingkungan sebesar Rp400 miliar pada 2026. Namun, hingga Juni 2026, penerimaan tersebut telah mencapai Rp1,6 triliun.

“Artinya apa? Perusahaan-perusahaan itu kita hukum dengan denda yang besar, sampai ratusan miliar,” tegasnya.

Jumhur juga menekankan pentingnya gerakan “pertobatan ekologis” sebagai upaya pemulihan lingkungan.

“Intinya memulihkan dan memuliakan lingkungan, tidak lagi merusak. Yang sekarang masih merusak, ya berhenti, dan setelah berhenti, pulihkan,” katanya.