Kuota Mahasiswa Kedokteran Gigi Dibatasi, Pemerintah Buka Opsi Dokter Asing

Permendiktisaintek Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pembatasan kuota mahasiswa kedokteran gigi/Foto : Dok. Istimewa Permendiktisaintek Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pembatasan kuota mahasiswa kedokteran gigi/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menerapkan aturan baru untuk mengendalikan kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kuota Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi.

Permendiktisaintek Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Jakarta pada 11 Mei 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Mei 2026. Aturan ini sekaligus mencabut Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2017.

Dalam aturan baru tersebut, program studi kedokteran dan kedokteran gigi yang baru pertama kali menerima mahasiswa atau belum menghasilkan lulusan dapat memiliki kuota 25 hingga 50 mahasiswa per angkatan.

Sementara program studi yang telah berjalan menggunakan dasar penghitungan berdasarkan rata-rata jumlah lulusan program profesi dalam dua tahun akademik terakhir.

Perguruan tinggi juga tidak bisa sembarangan menambah kuota. Tambahan kuota diberikan dengan persyaratan tertentu, termasuk rata-rata nilai uji kompetensi berbasis komputer sekurang-kurangnya 80 serta kesediaan menyediakan beasiswa ikatan dinas untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tambahan kuota maksimal 10 persen dari kuota semula, sedangkan mahasiswa asing dapat dialokasikan paling banyak 10 persen dari total mahasiswa yang diterima setiap tahun.

Ketentuan tersebut baru digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2027/2028. Untuk tahun akademik 2026/2027, perguruan tinggi masih menggunakan kuota yang ditetapkan berdasarkan aturan sebelumnya.

Kebijakan pembatasan kuota ini berlangsung ketika Indonesia menghadapi kekurangan tenaga dokter gigi.

Presiden Prabowo Subianto menyebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 505 kabupaten/kota membutuhkan tambahan 127.580 dokter gigi. Pemerintah juga telah membuka sembilan fakultas kedokteran baru serta 170 program studi spesialis dan subspesialis.

Di tengah kebutuhan tersebut, sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA, pemerintah membuka opsi mendatangkan dokter dari luar negeri untuk praktik dalam waktu terbatas. Dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di DPR, Jumat (14/8), Prabowo mengatakan, “Bila perlu kita sedang memikirkan kita bisa mengundang dokter-dokter dari negara lain untuk praktik di sini untuk waktu-waktu yang terbatas.”

Presiden kemudian mengaitkan opsi tersebut dengan kebutuhan dokter gigi nasional. “Karena kalau kita menunggu lulusnya 187.000 dokter gigi, mungkin kita harus nunggu empat presiden sesudah saya,” ujar Prabowo. Ia menegaskan, “Rakyat kita menuntut, berharap pelayanan kesehatan secepat mungkin. Kita tidak boleh berpikir normatif, kita harus berani berpikir inovatif.”

Rencana tersebut masih berupa opsi yang dikaji pemerintah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan dokter asing dapat didatangkan secara terbatas sesuai kebutuhan dan harus disertai transfer teknologi serta keilmuan kepada dokter Indonesia.

Selain menambah tenaga medis, pemerintah menyiapkan penguatan fasilitas kesehatan. Mulai 2027, pemerintah merencanakan renovasi 10.000 puskesmas di 7.280 kecamatan serta pembangunan dan revitalisasi RSUD untuk memperluas akses layanan kesehatan.