Pemerintah Upayakan PPKM Berbasis Mikro, Ini Penjelasannya

Jakarta,Gpriority-Dalam rangka melakukan penanganan Covid-19 secara lebih efektif, Pemerintah seperti dituturkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” kata Airlangga yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, pelibatan aktif berbagai unsur dari TNI/Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perlu untuk terus dilakukan. Selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menegakkan hukum, juga untuk melakukan pelacakan kasus Covid-19.

“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, operasi yustisi TNI/Polri, ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” lanjutnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan memerhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro. Menurutnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini nantinya akan dievaluasi secara dinamis.

“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang sekarang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuhnya.

Data dari pelaksanaan PPKM sebelumnya menyebutkan sejumlah provinsi mengalami perbaikan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dari 98 daerah yang menerapkan PPKM, Airlangga mengatakan, zona merah turun dari 92 menjadi 63 daerah.

“Mobilitas penduduk mengalami penurunan di berbagai sektor dan tentunya yang masih mobilitasnya masih relatif tinggi itu adalah di tempat kerja maupun area pemukiman sehingga area pemukiman ini menjadi perhatian,” tutupnya.(Hs.Foto.BPMI Setpres)