Mau Mudik? Tunggu Putusan Menhub ya Guys

Jakarta,gpriority.co.id-Setelah status Pandemi berubah menjadi endemi, Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan pun memberikan kelonggaran.

Dilansir dalam laman resminya, Kemenhub seperti dituturkan oleh Menteri Budi telah melonggarkan syarat perjalanan domestik yakni pengendara pengguna transportasi darat,laut dan udara sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan antigen dan PCR. Tetapi masih wajib menggunakan peduli lindung.

” Ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub,” jelas Menhub Budi.

Adanya pelonggaran ini membuat masyarakat optimis mudik di tahun 2022 bisa diizinkan, sehingga Ramadhan tahun ini bisa menjadi lebih meriah dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Menanggapi pernyataan ini, Menhub Budi mengatakan belum bisa memutuskan. Karena sedang menjadi pembahasan dengan kakorlantas.” Jikapun diizinkan mungkin akan menggunakan skema 2019 yakni one way,” jelas Menhub Budi.

Budi juga meminta agar masyarakat bersabar dan tidak memesan tiket terlebih dahulu hingga keputusan diizinkan mudik atau tidak bisa keluar.(Hs.Foto.Kemenhub)