Terima 746 Pengaduan Karyawan yang Belum Terima THR dari Perusahaan, Pemprov DKI: Dalam Proses Pemeriksaan

Penulis : Dimas | Editor : Haris | Foto : Dimas

Jakarta,GPriority.co.id-Pemeritah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Heri Nugroho menyebutkan terdapat 746 pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) dari 432 perusahaan pada lebaran tahun ini.

“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan,” ujar Hari Nugroho saat ditemui wartawan GPriority di Balaikota, Jakarta, Kamis (27/4).

Hari menyampaikan usai libur lebaran, pihaknya segera memeriksa perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya tersebut.

“Setelah lebaran ini tim pengawas turun untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan Permen 2 atau PP yang terkait thr dibayarkan sepenuhnya atau tdk dibayar,” tegasnya.

Lebih rinci, Hari menyebut beberapa perusahaan masih dalam proses dan ada yang sudah terselesaikan.

“Nah, dari 432 perusahaan ini, sedang kita proses ada 358, yang belum di proses 31, dan yang sudah tuntas 43. Lalu, yang belum diproses kita terus melakukan pemeriksaan,” lanjut Hari.

Adapun, Hari menyampaikan mayoritas perusahaan yang bermasalah soal THR ini bergerak di bidang jasa dan perdagangan.

Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan masih terdampak akibat Covid-19.

“Rata-rata enggak mau itu karena masih kondisi Covid-19. Lagi bangun usaha mungkin,” tuturnya.