Inilah Hukum Berkurban Dengan Berhutang dalam Pandangan Islam

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Istimewa

Jakarta,GPriority.co.id-Menyembelih hewan kurban menjadi bentuk kepasrahan pada Allah dan simbol ketakwaan serta kecintaan padaNya, sekaligus mendekatkan diri pada Allah SWT.

Kini yang menjadi pertanyaan bolehkah berkurban dengan berhutang? Dalam laman YouTube YufidTV yang dibagikan Ustad Gatot, Kamis (22/6), berkurban hukumnya sunah muakaad bagi yang mampu.

“Ada 2 penjelasan mengenai hukum ini di dalam Islam,” jelas Ustad Gatot.

Yang pertama jika dia berhutang namun memiliki harapan kuat untuk bisa membayar hutangnya maka hukumnya dibolehkan. Namun jika dia berhutang namun tidak memiliki keyakinan kuat untuk membayarkan sebaiknya jangan, karena dianggap orang yang tidak mampu.

Allah SWT Berfirman:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.Al-Baqarah:286)

Jadi bisa ditarik kesimpulan jika orang tersebut mampu membayar hutangnya maka diperbolehkan, namun jika dia ragu bisa membayarnya sebaiknya jangan dilakukan. Karena akan menambah beban dalam dirinya.