Gubernur Bali Pastikan Wisman yang Bayar Pungutan Peroleh Manfaat

Penulis: Dimas A Putra | Editor: Lina F | Foto: dok.kemenparekraf

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan biaya pungutan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Pulau Dewata. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang kewajiban bagi turis asing berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat.

“Wisatawan asing yang berwisata ke Bali akan dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia,” ucap Gubernur Bali I Wayan Koster dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (4/9).

Koster menjelaskan, hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

Ia pun menjamin bahwa wisatawan asing akan memperoleh manfaat atas pungutan yang dibayar, yakni berupa fasilitas wisata yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual.

“Lingkungan alam yang lebih bersih; infrastruktur serta sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas; hingga pelayanan dalam bencana, “ ujarnya.

Sementara itu, sebelum melakukan pembayaran pungutan, Koster menuturkan wisatawan asing diwajibkan untuk mengisi data melalui Aplikasi Love Bali.

Kemudian terkait metode pembayaran, wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment).

“Wisatawan asing dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer, virtual account, atau QRIS. Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau paid notification,” jelas Koster.