Tanjung Selor, GPriority.co.id – Sebagai bagian dari upaya menyiapkan aparatur yang berkualitas sekaligus calon pemimpin birokrasi di masa depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., manajemen talenta menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembinaan ASN yang lebih terarah. Lewat pemetaan yang dilakukan, pemerintah dapat mengetahui potensi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan pengembangan masing-masing ASN.
Gubernur Zainal menyebut data hasil pemetaan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan dan pengembangan karier ASN, tidak hanya menjadi data administratif.
Pemprov Kaltara sendiri sudah melakukan asesmen terhadap 2.356 ASN melalui metode Computer Assisted Competency Test (CACT) dan Pro ASN. Hasil asesmen tersebut kemudian dipetakan menggunakan 9-Box Matrix untuk melihat posisi dan potensi masing-masing ASN. Sebagai informasi, saat ini, Pemprov Kaltara memiliki 6.029 ASN, terdiri dari 4.109 PNS dan 1.920 PPPK yang tersebar pada 34 perangkat daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan penerapan manajemen talenta akan terus dikembangkan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara semakin objektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Saat ini di Kaltara, stakeholder terkait yang mengatur penerapan manajemen talenta ialah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., menerangkan Komite Talenta Manajemen Talenta ASN Provinsi Kalimantan Utara terdiri 5 Pejabat Pimpinan Tinggi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara.
Komite Talenta sendiri berfungsi sebagai organ yang memberikan arahan, pengawasan, dan rekomendasi strategis agar pelaksanaan manajemen talenta berjalan objektif, transparan, berbasis merit, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Adapun fungsi utama Komite Talenta ialah :
1. Memberikan arah kebijakan manajemen talenta :
a. Menetapkan arah dan prioritas pengembangan talenta ASN.
b. Memastikan manajemen talenta mendukung visi, misi, dan kebutuhan strategis Pemprov.
2. Memberikan rekomendasi hasil pemetaan talenta :
a. Menelaah hasil identifikasi dan pemetaan ASN.
b. Memberikan rekomendasi terhadap ASN yang masuk kategori talenta utama/top talent maupun talenta potensial/future talent.
3. Menjaga objektivitas dan prinsip merit :
a. Memastikan penilaian tidak berdasarkan kedekatan, senioritas, asal daerah, atau kepentingan politik.
b. Memastikan keputusan berdasarkan kinerja, kompetensi, potensi, dan rekam jejak.
4. Memberikan rekomendasi untuk pengisian jabatan :
a. Menjadi salah satu dasar dalam menentukan kandidat untuk jabatan strategis.
b. Memastikan talent pool dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan suksesi jabatan.
5. Mengawal pengembangan talenta :
a. Memberikan arahan mengenai pengembangan kompetensi, penugasan, rotasi, mentoring/coaching, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman lintas bidang.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi :
a. Memantau apakah program manajemen talenta berjalan efektif.
b. Mengevaluasi perkembangan ASN yang telah masuk talent pool.
Foto : Ro Adpim Kaltara
