Tantangan BKHIT Kaltara di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Tanjung Selor, GPriority.co.id – Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Tawau), Kaltara menjadi salah satu titik paling rawan terhadap penyelundupan “media pembawa” (komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan) yang masuk tanpa dokumen resmi. Karenanya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (BKHIT Kaltara) terus memperketat pengawasan untuk menggagalkan penyelundupan komoditas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selama triwulan I saja, BKHIT Kaltara telah memusnahkan 1,7 ton media pembawa ilegal. Rincian komoditas yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, serta ratusan bibit tanaman. Mayoritas barang tersebut merupakan bawaan penumpang dari Tawau atau hasil tangkapan aparat penegak hukum lainnya.

Berdasarkan peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 tahun 2025, hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya yang dilalulintaskan masuk Indonesia, keluar Indonesia atau transit di Indonesia wajib diperiksa karantina.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, S.Pi., M.Pi mengungkapkan terkait hambatan teknis ekspor karantina Indonesia. Hambatan ini berdampak pada kelancaran dan keberlanjutan ekspor. Dalam hal karantina ikan misalnya, pemenuhan persyaratan dari K/L teknis lainnya memberatkan eksportir untuk memenuhinya. Dampaknya dokumen ekspor impor belum dapat diterbitkan. Proses ekspor tertunda dan pelaku usaha pun berpotensi mengalami kerugian.

Kemudian dalam hal karantina hewan menurut Ichi belum ada pengolahan/ pencucian Sarang Burung Walet (SBW). Dampaknya, produk belum memenuhi persyaratan negara tujuan serta tidak dapat dilakukan pemeriksaann dan sertifikasi. Ancaman ekspor tertunda dan gagal juga ada. Ichi menegaskan, pengolahan/ pencucian SBW merupakan tahapan wajib untuk memenuhi standar sanitasi dan persyaratan negara tujuan.

Adapun persoalan karantina tumbuhan, Ichi menyebut belum adanya pengolahan biji kakao. Dampaknya, produk belum memenuhi persyaratan negara tujuan serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi. Termasuk kemungkinan ekspor tertunda atau gagal. Ichi mengatakan, pengolahan biji kakao merupakan tahapan wajib untuk memenuhi standar mutu dan persyaratan negara tujuan.

Padahal potensi jenis perikanan, hewan dan tumbuhan yang disebutkan Ichi tadi merupakan komoditas unggulan yang diminati negara luar. Secara umum, Kaltara memiliki potensi besar untuk memjadi pusat produksi dan pintu gerbang ekspor komoditas unggulan berkualitas tinggi ke pasar global.

Foto : Karantina Kaltara