Jakarta, Gpriority.co.id – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mencapai target emisi nol bersih (net zero emission). Hal ini juga menjadi upaya Indonesia memerangi perubahan iklim.
Berbicara dalam acara penutupan bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia. “Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS,” ujarnya.
Pihaknya memgaku optimis bahwa CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.
Disamping itu, Perpres ini juga mengatur dua jenis perizinan. Perizinan utama untuk kegiatan CCS yakni Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi. Kemudian, Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.
Sebagai informasi, Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah. Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.
Foto : ESDM
