Jakarta, GPriority.co.id – Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas tol Batang-Semarang KM 370 A, pukul 06.35 WIB. Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/4) kemarin. Akibatnya, 7 penumpang meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka dalam perjalanan mudik lebaran ke kampung halamannya.
Berdasarkan penuturan sopir bus kepada Polda Jawa Tengah, kejadian ini terjadi ketika bus melaju dari arah barat ke timur dan bus sedang melintas di lajur kiri. Kecelakaan tunggal yang memakan korban jiwa 7 orang itu diduga karena sopir mengantuk. Bus bernomor polisi AD 7019 OA tersebut keluar dari jalan, dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
“Pengemudi mengaku mengantuk saat itu, sesampainya di KM 370+200 jalur A. Sehingga KBM Bus Po Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng dikutip dari laman resmi RRI, Jumat (12/4).
Menanggapi kejadian ini, pihak Jasa Raharja akan bertanggung jawab dan menjamin seluruh korban, sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti sopir mengendarai lebih dari 8 jam.
Foto : Cover Both Side
