Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui PP No. 26 Tahun 2023. Kemudian dibuat aturan turunannya melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Larangan Ekspor Pasir Laut
Perlu diketahui, sebelumnya ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2002 oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, atau kurang lebih sudah dilarang selama 20 tahun.
Saat masih legal, ekspor pasir laut paling banyak dikirim ke Singapura untuk reklamasi. Pengerukan pasir yang berasal dari Kepulauan Riau itu dilakukan dari 1976 hingga 2002.
Pemerintah Indonesia mengirim pasir laut sekitar 250 juta meter kubik per tahun, dengan harga $1,3 per meter kubik. Hasilnya, Singapura sangat diuntungkan karena ekspor pasir laut tersebut membantu Singapura dalam meningkatkan luas wilayahnya. Padahal, Indonesia justru sangat dirugikan.
Masifnya aktivitas pengerukan pasir laut di Kepulauan Riau itu kemudian membuat daratan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah kota Batam, nyaris tenggelam karena abrasi.
Selain itu, aktivitas pengerukan pasir laut juga bisa melebarkan daratan Singapura yang akan berdampak pada perubahan batas Indonesia dan Singapura.
Karena dinilai mengancam kedaulatan dan territorial, ekspor pasir laut pun akhirnya dilarang saat itu.
Menurut Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, ekspor pasir laut saat ini hanya dilakukan dengan syarat kebutuhan material dalam negeri sudah tercukupi.
Doni juga menilai jika ekspor pasir laut ini adalah bentuk “pembersihan sedimentasi laut”, yang bertujuan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir.
Dalam aturan Permendag sendiri, pasir laut yang dapat diekspor adalah yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 <0,25 mm atau D50 >2,0mm.
Pemerintah pun telah menentukan beberapa lokasi untuk pengerukan pasir ini diantaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan.
Selain itu, pengerukan juga akan dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulai Bintan di Kepulauan Riau. Adapun pelaku usaha yang dapat melakukan pengerukan pasir laut pun harus memenuhi kriteria tertentu.
Foto : Ilustrasi / Freepik
