Megawati Soekarnoputri Ajukan Amicus Curiae ke MK, Apa Maknanya?

Jakarta, GPriority.co.id – Megawati Soekarnoputri baru saja mengajukan amicus curiae pada Selasa (16/4) kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae ini dibawa oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam surat tersebut, Megawati hanya menyampaikan keresahannya soal MK yang didirikan sebagai benteng konstitusi dan demokrasi. Hasto mengatakan, Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK. Seperti diketahui sebelumnya, putusan MK rencananya akan disampaikan pada Senin (22/4) mendatang.

Ternyata surat amicus curiae yang diajukannya, Megawati meminta agar seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengketa Pilpres, adalah keputusan yang terbaik. Ia berharap keputusan yang diketuk tidak seperti palu godam, melainkan palu emas.

Lebih lanjut, amicus curiae diketahui dapat memberikan informasi, pandangan, atau argumen kepada pengadilan untuk membantu membuat keputusan yang lebih baik. Peran amicus curiae ialah memberikan pandangan tambahan atau sudut pandang yang mungkin tidak diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus.

Dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Adanya amicus curiae nantinya akan membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

“Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” ujar Hasto.

Hasto juga berharap agar putusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki, katanya.

Surat amicus curiae Megawati diketahui telah diterima oleh pihak perwakilan MK yakni Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Pihak MK mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (amicus curiae). Kelima pihak itu antara lain BEM FH di empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). MK sendiri membuka pintu lebar jika ada pihak yang ingin mengajukan amicus curiae.

Berikut ini penggalan surat amicus curiae yang ditulis Megawati Soekarnoputri.

“Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulisnya.

Foto : farah.id