Jakarta, GPriority.co.id – Media sosial gempar usai beredar postingan foto struk parkir kendaraan yang didalamnya tertera pajak daerah. Usut punya usut, ternyata pajak parkir kendaraan tersebut ada di Grand Mall Bekasi.
Penyediaan jasa parkir memang termasuk usaha jasa yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau Jasa Parkir.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berbunyi :
“Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.”
Karena masuk PDRD, maka penentuan tarif pajak parkir bisa berbeda-beda, tergantung dengan peraturan daerah tempat beroperasinya.
Namun, berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD, menyebut bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP merupakan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada penyelenggaraan tempat parkir.
Biasanya, pajak parkir kendaraan memang tidak tertera pada karcis parkir yang diterima konsumen secara tertulis.
Hal ini karena sifat pelaporan pajak parkir didasarkan pada penerimaan parkir dalam masa tertentu, bukan per kendaraan.
Namun sebenarnya, pembayaran parkir oleh konsumen sudah meliputi pajak. Di Jakarta sendiri tarif parkir yang ditetapkan adalah 20% dari DPP.
Meski begitu, tidak semua tempat parkir dapat dikenakan PBJT atas Jasa Parkir. Beberapa tempat yang tidak dikenakan PBJT Jasa Parkir, diantaranya :
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah,
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan perkantoran dan hanya digunakan untuk karyawan sendiri,
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,
- Serta jasa tempat parkir lainnya yang diatur perda.
Foto : Ilustrasi / Freepik
