Pemerintah Siap Bantu Korban PHK, Kucurkan Dana Tunai Hingga Pelatihan

Pemerintah Siap Bantu Korban PHK, Kucurkan Dana Tunai Hingga Pelatihan Pemerintah Siap Bantu Korban PHK, Kucurkan Dana Tunai Hingga Pelatihan

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah siap memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada karyawan yang terkena PHK mulai 1 Januari 2025.

Program ini mencakup manfaat tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses Program Prakerja dan informasi pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempertahankan daya beli pekerja dan meningkatkan peluang mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

“Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar Menaker Yassierli seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, untuk pekerja sektor padat karya, pemerintah akan memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan, tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Sebagai tambahan, pemerintah juga akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan perubahan dalam manfaat tunai JKP dari sebelumnya bertingkat menjadi flat 60 persen selama enam bulan.

Kebijakan ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan sebagai bagian dari upaya mendukung kelas menengah dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” harap Menaker Yassierli.

Diskon JKK 50 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan jika pemerintah akan memberikan diskon JKK sebesar 50 persen, bagi para pekerja sektor padat karya.

Diskon ini akan berlaku selama lima bulan. Meski ada relaksasi, namun Anggoro mengatakan jika manfaat yang akan diterima para pekerja tidak akan berubah.

Selain itu, Anggoro mengatakan akan ada juga perbedaan insentif program JKP, mulai Januari 2025 mendatang.

“Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” jelas Anggoro.

Foto : Istimewa