Prabowo: Lagu Indonesia Raya Diputar di TV Setiap Jam 6 Pagi

Prabowo: Lagu Indonesia Raya Diputar di TV Setiap Jam 6 Pagi Prabowo: Lagu Indonesia Raya Diputar di TV Setiap Jam 6 Pagi

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo meminta agar stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” serentak setiap pukul 6 atau 7 pagi.

Hal ini bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, serupa dengan tradisi di radio. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyampaikan permintaan ini kepada Ketua KPI, Ubaidillah.

Dirinya berharap siaran televisi juga dapat lebih seragam dalam menayangkan konten edukatif dan inspiratif, khususnya pada jam-jam anak-anak menonton.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” tulis Angga dalam postingan Instagramnya pada Senin (16/12).

Hal ini juga dalam rangka untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak dan melindungi generasi muda dari tontonan yang tidak sesuai.

Selain itu, Angga Raka menyampaikan pesan Presiden terkait perlunya upaya bersama memberantas judi online, yang dianggap ancaman serius bagi bangsa.

Ia mendorong stasiun televisi nasional untuk menampilkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya judi online pada waktu prime time, guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Langkah ini diharapkan memperkuat peran media dalam membangun generasi bangsa yang lebih baik.

Jika dilihat dari peraturan KPI, nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” berikut Pasal 38 ayat 1 P3SPS.

Sedangkan pada Pasal 38 ayat 2 P3SPS disebutkan jika, “Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat.”

KPI Siap Koordinasi Dengan Lembaga Terkait

Menanggapi kebijakan tersebut, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran, dan memastikan implementasi aturan tersebut dapat berjalan secara efektif.

Langkah ini juga dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan lewat media penyiaran.

Foto : AP Photo