Jakarta, GPriority.co.id – QRIS dan e-Toll tak kena PPN 12 persen, ungkap Menko Airlangga.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa QRIS kini dapat digunakan di negara-negara ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tanpa dikenakan PPN 12 persen.
Hal ini juga berlaku untuk layanan transportasi seperti e-Toll, yang bebas dari pajak. Airlangga menyampaikan kabar ini dalam acara peluncuran EPIC Sale APRINDO di Tangerang pada 22 Desember 2024 lalu.
Airlangga juga menegaskan bahwa penetapan barang dan jasa kena PPN 12% merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, ia belum menerima daftar barang mewah terkait kebijakan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Airlangga menyebut jika kenaikan PPN penting untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk kedaulatan pangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Airlangga menegaskan kebijakan ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mayoritas disetujui DPR, kecuali Fraksi PKS.
Pemerintah juga menjamin prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan bantuan bagi UMKM guna menjaga daya beli masyarakat.
Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen ini telah mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.
Terbaru, petisi yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, telah mendapat dukungan lebih dari 175 ribu tanda tangan.
Petisi inidibuat oleh akun “Bareng Warga” dan menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli.
Bareng Warga juga menyoroti ketimpangan antara biaya hidup dan pendapatan masyarakat, terutama di Jakarta, serta risiko semakin meluasnya tunggakan pinjaman online akibat kebijakan ini.
Meski awalnya Presiden Prabowo menegaskan jika PPN 12 persen hanya diperuntukkan bagi barang mewah, namun nyatanya berbagai sektor juga terkena dampaknya.
Bahkan bagi yang berlangganan aplikasi seperti Netflix dan Spotify, kabarnya juga akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
