Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Inpres No.1/2025 atau Inpres Efisiensi.
Adapun Inpres No.1/2025 berisi tentang instruksi efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres Efisiensi, Presiden Prabowo menekankan pada 7 poin penting untuk Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Salah satu instruksi yang paling disoroti yaitu pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Adapun instruksi ini ditujukan untuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Tujuannya yaitu untuk menghemat anggaran, sehingga dapat dialokasikan untuk program lain.

Presiden Prabowo menuturkan, jika kebijakan pengurangan perjalanan dinas hingga 50% ini dinilai dapat mengurangi anggaran hingga Rp20 triliun.
Ia juga menekankan, nantinya dana akan digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah.
Selain perjalanan dinas, Presiden Prabowo juga megimbau agar kepala daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, hingga seminar/FGD (Focus Discussion Group).
Begitupun terkait perayaan ulang tahun, saat ini sudah tidak ada lagi anggarannya.
Menurut Presiden Prabowo, perayaan ulang tahun dapat dilakukan dengan cara yang sederhana seperti di ruangan kantor, dengan dibatasi 15 orang yang hadir, sementara yang lainnya dapat merayakan lewat video conference.
Instruksi Lainnya Untuk Pemerintah Indonesia
Selain pengurangan anggaran perjalanan dinas, berikut ini beberapa instruksi lainnya yang diberlakukan oleh Presiden Prabowo.

Pertama, Kementerian/Lembaga me-review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi.
Kedua, efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,69 triliun (meliputi anggaran Kementerian/Lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp50,5 triliun).
Ketiga, Menkeu Sri Mulyani diminta untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu Mendagri Tito Karnavian juga diminta untuk memantau seluruh kegiatan efisiensi belanja kepala daerah di Indonesia.
Selanjutnya, Menteri/Pemimpin Lembaga diminta mengidentifikasi rencana efisiensi, yang meliputi belanja operasional dan non-operasional. Diantaranya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan infrastruktur, serta bantuan pemerintah.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo meminta para menteri dan kepala badan untuk menjaga loyalitas serta patuh terhadap kebijakan anggaran yang diimbaunya.
Foto : BPMI Setpres
