MTI: Pejabat Tak Perlu Dikawal, Naik Transportasi Umum Seminggu Sekali

MTI jelaskan empat alasan masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator untuk pejabat/Foto Istimewa) MTI jelaskan empat alasan masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator untuk pejabat/Foto Istimewa)

Jakarta, GPriority.co.id – Organisasi MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) mengusulkan agar pejabat tak perlu dikawal, dan bisa naik transportasi umum seminggu sekali.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno. Dirinya menyoroti urgensi pembatasan patroli dan pengawalan (patwal) bagi pejabat negara di jalan raya.

Djoko mengatakan, pejabat tak perlu dikawal dan pengawalan sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden, mengingat kemacetan yang tinggi di Jakarta.

Djoko juga menyarankan agar pejabat lain mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu, agar lebih memahami kondisi masyarakat.

Hingga saat ini, sekitar 89,5 persen wilayah Jakarta sudah terjangkau berbagai moda transportasi umum, seperti ojek, mikrolet, bus, KRL, LRT, dan MRT.

Selain itu halte transportasi umum juga mudah ditemukan dalam radius 500 meter dari pemukiman.

Lebih lanjut Djoko menilai, maraknya penggunaan patwal oleh pejabat justru memperparah kemacetan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain.

Disisi lain suara sirine patwal bisa menimbulkan stres bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa jalan raya dibangun dengan pajak rakyat, sehingga semua pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam menggunakannya.

Jika dilihat dari Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak utama untuk didahulukan hanya berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta iring-iringan pejabat asing dan konvoi tertentu yang mendapat izin dari kepolisian.

Daftar dan Aturan Pejabat yang Gunakan Patwal di Jalan

Dilansir dari laman hukumonline, berikut ini daftar serta aturan pejabat yang menggunakan patwal di jalan.

Pertama, yaitu pejabat VVIP yang paling penting dan didahulukan. Seperti presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, serta pimpinan organisasi internasional juga menteri.

Kedua, yaitu pejabat VIP yang lebih dipentingkan dibandingkan orang biasa. Seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Adapun pemakai jalan juga diwajibkan mendahulukan kedua golongan prioritas tersebut, sebagaimana diaur dalam Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Foto : ANTARA