Jakarta, GPriority.co.id – Kebijakan baru dalam dunia pendidikan Indonesia, mulai digaungkan. Terbaru, siswa sekolah negeri yang tak lulus akan dimasukkan ke sekolah swasta.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat siswa yang gagal dalam PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta.
Selain itu, Atip menegaskan jika pembiayaannya akan ditanggung langsung oleh pemerintah daerah.

Adapun kebijakan ini bertujuan memastikan agar semua siswa tetap mendapat pendidikan gratis seperti di sekolah negeri, sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
Lebih lanjut, kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali. Kedepannya diharapkan berlaku secara nasional.
Jika anda belum mengetahuinya, ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi kebebasan bagi calon siswa untuk menerima atau menolak penyaluran ke sekolah swasta.
Melalui kebijakan ini, siswa dari keluarga kurang mampu nantinya juga akan mendapat pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan dengan besaran bantuan yang ditentukan pemerintah daerah.
Atip menambahkan, teknis pelaksanaan PPDB 2025 masih menunggu pengumuman resmi dan berharap aturan segera diterbitkan.
Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB
Disisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga mengumumkan pergantian sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Perubahan ini dilakukan usai Kemendikdasmen melihat kelemahan dari sistem sebelumnya.
Nantinya, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan yang mencakup domisili, prestasi, afirmasi, serta mutasi.
Mu’ti menjelaskan, letak perbedaan SPMB dengan PPDB adalah pada presentase dari masing-masing jalur.
Adapun Mendikdasmen Abdul Mu’ti tidak mengungkap rincian angka pastinya, karena terdapat pada draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mengatur soal SPMB tersebut.
Foto : ANTARA
