Jakarta, GPriority.co.id – Bagi banyak orang, Jepang dinilai sebagai salah satu negara di Asia yang cocok untuk ditinggali begitupun untuk mencari kerja.
Kabar baiknya, belum lama ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, mengatakan jika saat ini Jepang membutuhkan 820 ribu tenaga kerja asing periode 2024-2025.
Sementara itu presentase peluang bagi WNI dikatakan sebesar 20-30 persen dari total kebutuhan tersebut, atau sekitar 164 ribu hingga 246 ribu pekerja dalam lima tahun.
Adapun tenaga kerja yang dibutuhkan mayoritas untuk posisi magang dan Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW), terutama di sektor pekerjaan dengan keterampilan rendah (blue collar).
KBRI Tokyo juga berharap besar Indonesia dapat mengirimkan 32 ribu hingga 49 ribu tenaga kerja per tahunnya.
Kendati demikian, KBRI Tokyo mengingatkan potensi masalah sosial terkait pengiriman tenaga kerja berkeahlian rendah, termasuk kemungkinan peningkatan kasus kekerasan di negeri sakura tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KBRI Tokyo akan melakukan mitigasi dan langkah-langkah pencegahan guna memastikan pengelolaan tenaga kerja berjalan aman dan terkendali.
Kemlu RI: Makin Banyak WNI yang Ogah Balik ke Tanah Air
Disisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), juga mengungkapkan bahwa banyak WNI di Jepang yang ogah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program magangnya, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori Specified Skilled Workers (SSW).
Menurut Kemlu RI, faktor utama yang mendorong keputusan ini adalah gaji dan kesejahteraan yang lebih baik, peluang karier yang lebih menjanjikan, serta kebijakan imigrasi Jepang yang memungkinkan perpanjangan visa kerja di berbagai sektor industri.
Diantaranya seperti keperawatan, manufaktur, pertanian, dan otomotif. Dengan memenuhi syarat seperti sertifikasi keahlian, ujian keterampilan, dan dukungan dari perusahaan Jepang, pekerja asing bahkan juga mendapatkan izin tinggal yang lebih stabil.

Menyoroti fenomena tersebut, pihak Kemlu RI mengingatkan agar WNI di Jepang tetap mematuhi hukum yang berlaku dan tidak bekerja secara ilegal atau overstay.
Bukan tanpa alasan, dikarenakan hal tersebut dapat berujung pada deportasi serta larangan masuk kembali.
WNI yang bekerja di Jepang juga diimbau untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin memperpanjang izin tinggal atau kembali ke Indonesia sesuai aturan.
Saat ini Jepang tetap menjadi tujuan utama tenaga kerja terampil Indonesia, namun kepatuhan terhadap regulasi imigrasi sangat penting agar mereka bisa terus memanfaatkan peluang kerja tanpa menghadapi masalah hukum di masa mendatang.
Foto : Nikkei Asia
