Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Mendagri Ungkap Alasannya

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan alasan batalnya pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi yang direncanakan pada 6 Februari 2025.

Mendagri mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK. Menurutnya, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” kata Tito di Jakarta, Jumat (31/1).

Diketahui, MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ujar Tito.

Disamping itu, Tito menyebut pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

Seperti diketahui, Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Foto: GPriority/Dimas A Putra