Tanggapi Tren #KaburAjaDulu, Kemlu Beberkan Cara Pindah Secara Legal Ke Luar Negeri

Tanggapi Tren #KaburAjaDulu, Kemlu Beberkan Cara Pindah Secara Legal Ke Luar Negeri Tanggapi Tren #KaburAjaDulu, Kemlu Beberkan Cara Pindah Secara Legal Ke Luar Negeri

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi tren #KaburAjaDulu yang belakangan ini viral di media sosial. Lewat tren tersebut, banyak warga Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha, bekerja atau tinggal di luar negeri merupakan hak setiap warga, namun tetap harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur yang ada.

“Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan dengan proses yang benar dan (lewat) jalur yang legal,” tegas Judha seperti dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut berdasarkan data Kemlu, dari 67.297 kasus WNI di luar negeri, mayoritas berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian akibat jalur migrasi yang non-prosedural. Hal ini menandakan bahwa masih banyak WNI bekerja di luar negeri yang tanpa izin resmi, sehingga berisiko mengalami masalah hukum dan keselamatan.

Dalam mengatasi hal tersebut, Kemlu RI berupaya untuk memperkuat tata kelola migrasi agar lebih mudah, murah, serta aman. Paling utama, Kemlu RI memastikan WNI memiliki visa kerja, kontrak resmi, serta juga memahami kredibilitas perusahaan sebelum berangkat ke luar negeri.

Judha juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur ajakan ke luar negeri tanpa persiapan yang matang. Karena hal tersebut dapat berujung pada kasus penipuan dan perdagangan orang.

Jika anda belum mengetahuinya, tren #KaburAjaDulu mencuat setelah masyarakat Indonesia merasa tidak puas akan kondisi sosial, politik, dan ekonomi di tanah air. Kendati demikian, Kemlu RI mengingatkan agar migrasi atau pindah ke luar negeri dilakukan dengan jalur yang aman dan sesuai hukum (legal).

7 Cara Pindah ke Luar Negeri Secara Legal

Berikut ini 7 cara pindah ke luar negeri secara legal yang dibeberkan oleh Kemlu RI.

1. Tentukan tujuan utama ke luar negeri. Apakah untuk bekerja, kuliah, atau menetap.

2. Pelajari hukum, budaya, bahasa, serta biaya hidup di negara tujuan agar bisa beradaptasi dengan baik.

3. Siapkan dana yang cukup setidaknya untuk 6-12 bulan pertama. Dana ini digunakan untuk biaya hidup sebelum memiliki penghasilan yang tetap.

4. Pastikan memiliki paspor yang valid, juga visa ang sesuai (visa kerja, pelajar, atau residensi).

5. Jika tujuan anda untuk bekerja, carilah lowongan melalui situs resmi. Jika untuk studi, pastikan mendaftar di universitas yang terakreditasi.

6. Hindari negara yang saat ini sedang terjadi konflik atau negara yang politiknya tidak stabil, seperti Ukraina, Myanmmar, dan lain-lain.

7. Kuasai bahasa dasar untuk berkomunikasi sehari-hari serta memahami budaya dan etika sosial, agar dapat beradaptasi lebih mudah dengan lingkungan baru.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah