Jakarta, GPriority.co.id – Belum lama ini masyarakat Indonesia digencarkan dengan adanya revisi UU TNI yang dilaporkan tengah difokuskan oleh DPR. Apabalinya nantinya disahkan, aturan tersebut akan membuka jalan bagi tentara aktif untuk dapat menduduki lebih banyak jabatan strategis di lembaga negara. Diantaranya seperti di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Dengan adanya revisi UU TNI ini, banyak pihak yang kemudian merasa khawatir terhadap kebijakan ini karena dianggap dapat menghidupkan kembali “Dwifungsi ABRI” ala Orde Baru. Pada masa tersebut, militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan negara tetapi juga ikut terlibat dalam politik dan pemerintahan.
Berdasarkan catatan sejarah, dominasi militer di ranah sipil berisiko mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air. Selain itu, sistem hierarki komando yang kaku dalam militer juga dapat berpotensi membatasi transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.
Beberapa sejarah kekerasan militer terhadap masyarakat sipil diantaranya terjadi pada Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Peristiwa Talangsari (1989).
Sementara, bagi masyarakat yang tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah, dapat sulit menyuarakan kritik tanpa takut akan intimidasi atau represi, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Apa Langkah Selanjutnya?
Perlu diketahui jika keterlibatan aktif militer dalam jabatan publik dapat mengancam prinsip demokrasi dan hak-hak sipil. Oleh karenanya, pembelajaran sejarah sangatlah penting untuk memastikan bahwa reformasi yang sudah dicapai tidak mundur kembali.
Oleh karena itu, solusinya terbaiknya yaitu jabatan di lembaga strategis seharusnya diisi oleh profesional atau yang sesuai bidangnya, termasuk akademisi dan pakar yang kompeten. Disisi lain, militer tetap dapat fokus pada perannya dalam pertahanan negara.
Selain itu, penting juga untuk menjaga prinsip supermasi sipil dalam pemerintahan dengan memastikan bahwa pengambilan keputusan publik berada di tangan otoritas sipil yang demokratis, bukan militer.
Foto : Dok. ANTARA
