Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Dia menargetkan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling lambat Oktober 2025.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda.
“K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/3).
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan. Tidak lupa Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer / non- ASN untuk menjadi ASN. “Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai pada tahun ini,” tegas Rini.
Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN TA. 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090, PPPK Tahap I sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan pada tanggal 18 Maret BKN telah menerbitkan surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” pungkas Zudan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengangkatan CASN, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu 1) Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus; 2) Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan); 3) Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan); 4) Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK; 5) Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi; 6) Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Editor: Novita Intan
Foto: Dok.Humas PANRB
