Jakarta, GPriority.co.id – Joko Widodo digugat oleh warga Solo buntut produksi massal mobil Esemka yang tak kunjung ada kejelasannya.
Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sebagai informasi, Esemka merupakan merk mobil produksi lokal yang dirintis kurang lebih 10 tahun, oleh para teknisi serta siswa Sekolah Menengah Kejuruan.
Saat peresmiannya, Mantan Presiden Indonesia, Jokowi mengajak masyarakat untuk menggunakannya.
“Saya tidak maksa bapak/ibu dan Saudara-saudara semuanya untuk membeli. Tapi kalau lihat produknya tadi saya sudah buka, sudah coba, sudah lihat, sudah tes, memang wajib kita beli barang ini,” ujar Jokowi.
Bahkan Jokowi juga menekankan jika masyarakat Indonesia tak seharusnya membeli produk impor lagi, usai Esemka diresmikannya.
Kronologi Gugatan Mobil Esemka
Pada 2021, Aufaa berencana membeli 2 unit mobil Esemka jenis Bima, usaha rental mobil pikap sebagai armadanya, karena ia menilai harga Esemka lebih terjangkau, sekitar Rp 110-150 juta.
Sayangnya, produksi mobil tersebut tidak berjalan lancar. Aufaa pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta (harga per mobil dilaporkan Rp 150 juta), karena kerugian yang dialaminya, walaupun ia belum membayar uang mukanya.
“Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita pinjaman, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” ujar Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa.
Lebih lanjut, Sigit juga meminta agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 300 juta kepada penggugat.
“Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta kepada penggugat,” lanjut Sigit.
Editor : Novita Intan
Foto : Dok. ANTARA
