Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Jakarta, GPriority.co.id – Kabar baik untuk warga Indonesia. Kini pemerintah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas.

Laporan terbaru menyebut jika pemerintah Indonesia resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor bekas, dan efektif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menyatakan bahwa beban pajak balik nama hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya balik nama.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.

Adapun keuntungan melakukan balik nama tetap besar, terutama dalam hal legalitas dan kemudahan administrasi. Kepemilikan kendaraan menjadi sah atas nama sendiri, memungkinkan pembayaran pajak secara online, memudahkan proses jika STNK atau BPKB hilang, serta memperlancar klaim asuransi.

Sementara, terkait biaya tambahan yang masih berlaku mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, seperti PKB yang nilainya tergantung jenis kendaraan, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk motor, dan biaya penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB yang totalnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Untuk biaya balik nama kendaraan bekas, warga Indonesia cukup membayar beberapa komponen, diantaranya seperti PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK, Biaya penerbitan TNKB atau Pelat nomor, serta Biaya penerbitan BPKB.

Foto : Dok. DPRD DKI Jakarta