Jakarta, GPriority.co.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong Dewan Pers untuk melakukan redefinisi peran agar tetap relevan dalam menghadapi perubahan lanskap media di era digital.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Menurut Meutya, disrupsi teknologi telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media sosial, yang kerap tidak mengindahkan standar etika jurnalistik.
“Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku kepentingan. Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti tantangan etika jurnalistik yang tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ruang digital.
Ia menekankan pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik untuk menjaga integritas informasi.
Menkomdigi mengapresiasi komitmen Dewan Pers dalam menyerap aspirasi berbagai pihak dalam merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional.
Ia juga menyatakan kesiapan Kementerian Komdigi untuk bersinergi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik ajakan kolaboratif tersebut dan menegaskan pentingnya penguatan peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Fokus kami adalah pada literasi publik, agar masyarakat mampu memilah informasi yang kredibel. Edukasi menjadi kunci,” ujar Komaruddin.
Ia juga menambahkan pentingnya pemetaan peran seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem pers nasional yang mendukung hak masyarakat atas informasi yang benar.
