Bungku, GPriority.co.id – Bupati Iksan Baharudin menghadiri agenda rapat paripurna pembahasan rancangan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) bersama DPRD Morowali, Kamis (12/6).
Pembahasan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan perubahan rencana kerja pemerintah daerah PRKPD, sebagai landasan penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran, dan PPAS yang selanjutnya sebagai dasar dalam rangka penyusunan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Iksan dalam sambutannya.
Iksan melanjutkan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah didasarkan pada beberapa hal. Seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kuat, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan jenis belanja.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan silpat tahun anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
“Sebagai upaya percepatan pelaksanaan visi dan misi dan program bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2029, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali memperdomanis Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1-640-SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemda dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” ungkap Iksan lebih lanjut.
Dalam surat edaran tersebut, diamanatkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan arahan kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih. Begitupun dengan programa Asta Cita ke dalam perubahan RKPD tahun 2025 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Iksan melaporkan, pada penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan target pendapatan sebesar Rp2.622.058.454.556. Sementara dalam perancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.523.118.319.556, mengalami penuruan sebesar Rp98.940.135.000, atau turun sebesar 4 persen dari pendapatan APBD murni sebelumnya.
Perubahan tersebut dipicu dari kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, serta ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah menurut provinsi dan kabupaten.
“Adapun alokasi pendapatan transfer bagian pemerintah Kabupaten Morowali yang mengalami efisiensi yaitu dana alokasi umum bidang pekerjaan umum dan dana alokasi khusus konektivitas jalan,” ungkap Iksan.
Sebagai konsekuensi dari perubahan dan penyesuaian pendapatan daerah, maka pemerintah daerah melakukan sinkronisasi beberapa program dalam rangka mencapai indikator sasaran program dan kegiatan yang menjadi target capaian rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.
Di akhir, Iksan mengajak pemerintah daerah Kabupaten Morowali agar dapat saling bersinergi untuk akselerasi pembangunan di Morowali yang lebih baik.
Foto : GPriority/Rizky Dimuharram
