DPR RI Soroti Keluhan Kuota Internet Hangus, Apa Solusinya?

DPR RI Soroti Keluhan Kuota Internet Hangus, Apa Solusinya? DPR RI Soroti Keluhan Kuota Internet Hangus, Apa Solusinya?

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti keluhan masyarakat Indonesia terkait kuota internet hangus.

Kuota internet hangus terjadi ketika data internet yang telah dibayar tidak dapat dipakai usai masa aktifnya habis meski kuota masih banyak.

Okta menegaskan, Kemkomdigi dan Kementerian BUMN sudah seharusnya dapat mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan kuota internet hangus ini.

Menurutnya, hal tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan keuangan negara.

“Jika praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, nilainya telah mencapai puluhan triliun per tahun. Ini bukan lagi kelalaian, tapi potensi penyimpangan yang harus diusut tuntas,” tegas Okta.

Menurut data dari Indonesian Audit Watch (IAW), kuota internet hangus telah menyebabkan kerugian hingga Rp63 triliun per tahunnya, atau sekitar Rp 600 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.

IAW menyebut jika sistem kuota internet hangus ini sebagai bentuk dari penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistematik. Padahal, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik konsumen.

Menjawab keluhan tersebut, Marwan O. Baasir selaku Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh indonesia) mengatakan jika sistem kuota internet hangus sudah sesuai dengan regulasi dari Kominfo.

Sistem ini juga umum dilakukan di negara lain, seperti Australia dan Malaysia. Marwan juga menjamin jika transparansi selama ini telah dilakukan, dengan mencantumkan informasi masa aktif dan syarat ketentuan saat konsumen melakukan pembelian kuota.

“Pelanggan bebas memilih paket yang sesuai kebutuhan. Semua informasi tersedia secara terbuka, termasuk pada situs resmi operator,” jelas Marwan.

Sebagai solusinya, beberapa solusi telah diterapkan dan diusulkan. Diantaranya seperti sistem rollover. Melalui sistem ini, sisa kuota dapat diakumulasikan dengan pembelian paket baru selama sesuai syarat yang berlaku.

Selanjutnya, konsumen juga disarankan dapat memilih paket dengan masa aktif panjang, agar dapat menghindarkan dari terjadinya kuota hangus.

Pihak ATSI mengaku siap melakukan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan, demi meningkatkan literasi digital, juga menyusun kebijakan yang lebih adil bagi para konsumen dan industri di Indonesia.

Foto : Dok. Partai Amanat Nasional (PAN)