Pemerintah AS: Pemohon Visa Pelajar Tidak Boleh Private Akun Sosmed

Pemerintah AS: Pemohon Visa Pelajar Tidak Boleh Private Akun Sosmed Pemerintah AS: Pemohon Visa Pelajar Tidak Boleh Private Akun Sosmed

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah AS melalui Departemen Luar Negeri AS meminta pemohon visa pelajar untuk tidak mem-private akun sosmed (sosial media) nya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan verifikasi dari para pemohon visa pelajar. Melalui pernyataan resminya, Pemerintah AS menyebut jika langkah ini juga guna melindungi AS dan warga negaranya.

“Kami menggunakan semua informasi yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memnuhi syarat memasuki AS. Termasuk bagi mereka yang berpotensi menjadi ancaman keamanan Nasional AS,” tegas pernyataan tersebut.

Adapun sebagaimana dilansir dari ANTARA, kebijakan ini diterapkan usai pemerintahan Presiden Donald Trump menghentikan sementara wawancara visa pada bulan Mei lalu.

Adapun pemohon visa tersebut ada dalam beberapa kategori seperti kategori F (mahasiswa akademik), M (mahasiswa kejuruan), serta J (mahasiswa pertukaran budaya).

Menurut The Washington Post, calon mahasiswa akan diseleksi untuk mengidentifikasi sikap bermusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintahan, institusi, ataupun prinsip-prinsip dasar AS.

Kini, pemerintahan Presiden Donald Trump juga telah memperketat standar penerimaan mahasiswa internasional, yang dilatarbelakangi dugaan tindakan antisemitisme dalam demontrasi mahasiswa yang memprotes tindakan militer Israel di jalur Gaza.

Jika ada pemohon visa yang menolak membuka akun media sosialnya, maka mereka akan dianggap sedang menyembunyikan aktivitas online-nya.

Mahasiswa yang mem-private akun sosmednya juga dapat meningkatkan kewaspadaan, memicu pemeriksaan tambahan, hingga dapat memperlambat proses visa dan akhirnya visa dapat ditolak.

Deplu AS juga menyatakan jika setiap pemohon harus membuktikan kegiatan mereka konsisten dengan jenis visa yang diajukan. Termasuk juga niat belajar atau pertukaran budaya dengan benar.

Nantinya, setiap keputusan pemberian visa menjadi keputusan terkait keamanan nasional Amerika Serikat. Oleh karenanya, visa diberikan sebagai hak istimewa, bukan sebagai hak yang dijamin.

Kebijakan ini mendapat kritik dari Jameel Jaffer, Direkrut Eksekutif di Knight First Amendment Institute Universitas Columbia.

Jaffer menyebut, kebijakan ini mengingatkan pada penyaringan ideologis era Perang Dingin. Kala itu, para seniman dan intelektual ternama dilarang masuk ke Amerika Serikat.

Foto : Dok. New York Times