Jakarta, GPriority.co.id – Kebijakan penerapan pajak dikabarkan akan berlaku juga untuk amplop kondangan. Sontak, DPR RI pun mengkritik hal tersebut.
Mufti Anam selaku Anggota Komisi VI DPR, mengatakan jika kebijakan pajak pemerintah dinilai terlalu memberatkan masyarakat Indonesia. Terlebih bagi para pelaku UMKM dan digital.
Melalui agenda rapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN, awalnya Mufti mengkritik adanya pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang akhirnya menyebabkan negara kehilangan pemasukan. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun harus mencari cara untuk dapat menutupi defisit yang terjadi.
Mufti mencontohkan kebijakan pajak yang diterapkan pada penjual online di e-commerce seperti Shopee, TikTok, maupun Tokopedia, yang juga menyasar influencer serta pekerja di dunia digital.
Ia menyebut, kini UMKM dan anak muda yang berjualan di e-commerce mulai kebingungan serta membuat mereka harus menghitung kembali bisnis mereka karena adanya pajak yang diberlakukan.
Mufti lalu lanjut mengungkapkan kekhawatirannya akan kabar yang beredar terkait amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” sebutnya saat menyampaikan kritikan.
Ke depannya, Mufti berharap agar dividen BUMN yang disalurkan kepada Danantara dapat benar-benar dikelola dengan penuh keterbukaan karena berdampak sangat besar pada sumber penerimaan negara, juga pada beban yang harus dirasakan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, sebuah laporan mengatakan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengusulkan pemberlakuan pajak terhadap produk pangan olahan atau snak ringan dengan kandungan natrium tinggi.
Pemberlakuan pajak makanan ringan ini diberlakukan untuk pengelolaan penerimaan negara, pada tahun anggara 2026 mendatang.
