Karhutla Meluas, Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir, yang menjadi episentrum karhutla, Rabu (23/7). Foto: Kemenhut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir, yang menjadi episentrum karhutla, Rabu (23/7). Foto: Kemenhut

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya sinergi menyeluruh antara pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi.

“Seberapa pun hebatnya pemadaman dilakukan, bila penegakan hukum tidak berjalan, maka peristiwa serupa akan terus berulang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Raja Juli saat melakukan kunjungan Rokan Hilir, Riau yang menjadi episentrum karhutla, Rabu (23/7).

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di bawah koordinasi Dirjen Dwi Januanto Nugroho telah menurunkan tim ke lokasi terdampak untuk memverifikasi dan menyelidiki titik-titik kebakaran, khususnya yang berada di areal berizin usaha kehutanan.

Dwi menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif, bekerja sama dengan Desk Karhutla yang berada di bawah Koordinasi Menko Polhukam.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan bertindak cepat. Ini menyangkut kelangsungan ekosistem dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons cepat, 998 personel Manggala Agni telah diterjunkan ke 17 Daerah Operasional dan 12 Pondok Kerja. Untuk mendukung pemadaman darat di Rokan Hilir, dikerahkan 8 regu (120 personel), termasuk tambahan dari Jambi dan Sumatera Selatan.

Di sisi lain, operasi pemadaman juga didukung melalui modifikasi cuaca (OMC) yang melibatkan BMKG dan TNI AU, dengan tujuan mempercepat turunnya hujan di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa Kementerian juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Evaluasi ini menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan harus mengedepankan tanggung jawab dan kelestarian. Pemegang izin wajib menjalankan kewajiban pengendalian karhutla sesuai regulasi,” tegas Laksmi.

Menteri Raja Juli juga menginstruksikan seluruh unit Eselon I Kementerian Kehutanan untuk mensupervisi daerah rawan karhutla, termasuk Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

Ia menekankan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tugas pemerintah, melainkan kerja kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan partisipasi aktif masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran atau titik api.

One thought on “Karhutla Meluas, Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Comments are closed.