Kasus Berakhir! Mie Gacoan Bali Bayar Rp2,2 Miliar ke LMK SELMI

PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan Bali) dan LMK SELMI sepakat damai/Foto : Dok. Kemenkum Kalteng PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan Bali) dan LMK SELMI sepakat damai/Foto : Dok. Kemenkum Kalteng

Jakarta, GPriority.co.id – Kasus hak cipta musik Mie Gacoan Bali yang belakangan viral, kini telah usai. Pihak restoran tersebut membayar Rp2,2 miliar ke LMK SELMI (Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia), pada Jumat (8/8) kemarin.

Seperti dilansir dari ANTARA, kesepakatan antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan Bali) dan LMK SELMI, turut disaksikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa hak cipta mereka terkait royalti yang belum dibayarkan, atas penggunaan musik berhak cipta di gerai Mie Gacoan.

PT Mitra Bali Sukses kemudian menyetujui untuk memenuhi kewajiban royaltinya, usai sebelumnya menghadapi kritik karena tidak membayar ke LMK SELMI.

Menteri Andi mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menempuh jalur damai. Ia menekankan, perjanjian ini memberi contoh positif tentang bagaimana sebuah bisnis menghormati hukum hak cipta di tanah air.

Andi juga mengungkapkan rencana ke depan untuk menertibkan Peraturan Menteri baru, yang nantinya berfokus pada peningkatan transparansi dalam pemungutan royalti, pendistribusian royalti, serta standarisasi tarif yang ditetapkan oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) di seluruh Indonesia.

LMK sendiri merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sementara, LMKN memiliki tugas utama mengelola serta mendistribusikan royalti musik yang bersumber dari kumpulan pemanfaatan ciptaan dan hak terkait secara komersial. Namun meski memiliki dasar hukum yang kuat dan diawasi oleh pemerintah, LKMN bukan bagian dari lembaga pemerintah.