Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan, nama LMKN (Lembaga Manajemen Koletif Nasional) sedang disoroti, buntut kasus hak cipta dan pembayaran royalti. Namun selain LMKN, sebenarnya ada juga lembaga serupa, bernama LMK.
Baik LMKN dan LMK, keduanya memiliki kaitan erat dengan royalti untuk pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.
LMKN merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meski bukan bagian dari pemerintah, namun LMKN diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi, operasional lembaga tersebut bersifat pemerintah.
Sementara, LMK sendiri merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMKN sendiri memiliki tugas utama mengelola serta mendistribusikan royalti musik yang bersumber dari kumpulan pemanfaatan ciptaan dan hak terkait secara komersial. Namun meski memiliki dasar hukum yang kuat dan diawasi oleh pemerintah, LKMN bukan bagian dari lembaga pemerintah.
LMKN dibentuk untuk mewakili kepentingan para pecinta lagu, pemegang hak cipta, serta para produser rekaman di tanah air.
Lebih singkatnya, LMKN yang berperan menarik dan menghimpun royalti sedangkan LMK mendistribusikan royalti ke para anggotanya yang merupakan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Beberapa contoh LMK di Indonesia diantaranya seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), serta Wahana Musik Indonesia (WAMI).
