Jakarta, GPriority.co.id – Menanggapi ramainya polemik terkait royalti musik, Menteri Hukum (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan jika hasil penarikan royalti musik sepenuhnya untuk kepentingan musisi tanah air.
Andi menekankan, dirinya tidak akan menyetujui besaran tarif royalti apabila Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMKN) sedari awal tidak transparan serta terbuka kepada publik.
Andi berpendapat, baik pemerintah maupun Kementerian Hukum, tidak akan mengambil keuntungan sedikit pun dari distribusi royalti. Ia menilai, tata kelola yang baik menjadi kunci dalam permasalahan ini.
Sebelumnya, Andi turut hadir dalam penyelesaian kasus royalti musik di gerai Mie Gacoan. Kasus ini berakhir dengan damai, dimana pihak PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar (untuk periode 2022-Desember 2025) ke SELMI. Adapun menurut Ramsudin Manullang selaku Sekjen SELMI, besaran tersebut dihitung dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat kesepakatan tersebut, Andi pun mengapresiasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah pembayaran royalti dan menempuh jalur damai. Ia menekankan, perjanjian ini memberi contoh positif tentang bagaimana sebuah bisnis menghormati hukum hak cipta di tanah air.
Kedepannya, Andi mengungkapkan rencana untuk menertibkan Peraturan Menteri baru, yang nantinya berfokus pada peningkatan transparansi dalam pemungutan royalti, pendistribusian royalti, serta standarisasi tarif yang ditetapkan oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) di seluruh Indonesia.
Diakui Andi, sebelumnya pihaknya memang lalai dalam mengawasi pengelolaan royalti musisi di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Kompas. Bersama Kementerian Hukum, ia mengakui siap bertanggung jawab atas kelalaian tersebut .
“Saya jadi menteri hukum juga baru, ya. Tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Sehingga ada distrust (ketidakpercayaan) publik,” ungkapnya.
