Jakarta, GPriority.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu gaji DPR yang naik hingga Rp100 juta per bulan. Belakangan, isu ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga memicu perdebatan publik.
Puan menegaskan, isu tersebut tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi wakil rakyat. Puan menjelaskan, perubahan yang terjadi hanyalah pada fasilitas rumah jabatan. Kini, anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Namun mereka akan mendapat tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulannya.
“Tidak benar. Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” tegas Puan sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Rabu (20/8).
Sementara itu, menurut Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, kabar gaji DPR yang naik hingga Rp100 juta per bulan merupakan informasi yang salah. Ia menekankan, tunjangan rumah berbeda dengan gaji.
Menurut PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4,2 juta. Sementara untuk pimpinan DPR menerima gaji dengan jumlah sedikit lebih besar. Kendati demikian, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan karena adanya berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga bantuan listrik serta telepon.
Ditambah lagi, para anggota DPR juga mendapat fasilitas perjalanan dinas, dana reses, hingga uang pensiun. Bahkan, dengan adanya tambahan tunjangan rumah dinas, maka total penerimaan bulanan anggota DPR dapat lebih besar. Tetapi ditekankan jika bukan berarti gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan hingga Rp100 juta.
Berikut ini rincian gaji pokok serta tunjangan para anggota DPR RI (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000).
– Gaji pokok Ketua DPR, Rp5.040.000/bulan
– Gaji pokok Wakil Ketua DPR, Rp4.620.000/bulan
– Gaji pokok Anggota DPR, Rp4.200.000/bulan
Sementara untuk tunjangan yang diterima, berikut rinciannya :
– Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok), Rp420.000
– Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal dua anak), Rp168.000
– Tunjangan jabatan, Rp9.700.000
– Uang sidang/paket, Rp2.000.000
– Tunjangan beras, Rp30.090/jiwa
– Tunjangan kehormatan, Rp5.580.000
– Tunjangan komunikasi intensif, Rp15.554.000
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, Rp3.750.000
– Bantuan langganan listrik dan telepon, Rp7.700.000
– Biaya asisten anggota, Rp2.250.000.
