Jakarta, GPriority.co.id – Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Nusron Wahid, meminta maaf dan akui keliru setelah sebelumnya menyebut jika tanah nganggur akan diambil alih pemerintah.
Pernyataan tersebut viral hingga menimbulkan polemik. Beberapa waktu lalu, Nusron pun mengklarifikasi ucapannya dan mengatakan jika hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, ia ingin menjelaskan kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan tanah terlantar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ungkap Nusron sebagaimana dilansir dari rilis resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (20/8).
Lebih lanjut Nusron mengatakan jika pemerintah hanya menyasar lahan dengan status HGU dan HGB yang luas namun terbengkalai dan tidak produktif, bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, hingga tanah warisan yang sudah bersertifikat.
Nusron menjelaskan, seharusnya tanah terlantar tersebut bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah. Meliputi reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum lainnya.
Ia pun mengakui jika pernyataannya tidak sepantasnya diucapkan oleh pejabat publik, karena berakibat menimbulkan kesalahpahaman. Nusron juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam berbicara ke depannya, supaya pesan kebijakan yang disampaikan dapat lebih jelas.
Paling penting juga, tidak menyinggung masyarakat. Nusron pun berharap agar permintaan maafnya dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” harapnya.
