Singapura, GPriority.co.id – Pemerintah Singapura kini memperketat larangan penggunaan vape (rokok elektrik). Mereka bahkan menyebut vape sama seperti narkoba.
Setelah larangan penggunaan vape diperketat, pengguna serta penjualnya dapat dikenakan denda hingga hukuman penjara oleh Pemerintah Singapura. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk warga negara Singapura, namun juga untuk para turis yang berkunjung ke ‘negeri singa’ ini.
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tambakau. Paling-laing kita hanya mengenakan denda. Tetapi itu saja tidak cukup. Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Lawrence Wong selaku Perdana Menteri Singapura.
Sebenarnya, Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak 2018 lalu, di bawah UU Pengendalian Tembakau. Pelanggarnya akan mendapat hukuman denda maksimal SGD 2 ribu atau setara Rp25,32 juta.
Sayangnya, denda tersebut tak membuat anak muda di Singapura merasa takut. Justru belakangan ini mereka diam-diam mengonsumsi dan membeli vape berjenis Kpods secara ilegal. Kpods merupakan vape yang dicampur dengan zat narkotika etomidat atau ketamin. Seseorang yang kecanduan Kpods akan merasa halusinasi sampai pingsan.
Lawrence menilai jika vape merupakan pengantar zat berbahaya. Ia pun khawatir apabila dibiarkan, maka vape bisa diisi dengan obat-obatan yang lebih kuat serta lebih berbahaya.
“Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat untuk mengantarkan zat tersebut. Bahaya yang sesungguhnya justru apa yang ada di dalamnya,” tekannya.
Berdasarkan UU Singapura, pengguna etomidat akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan dendan maksimal SGD 10 ribu atau setara dengan Rp126,58 juta. Etomidat sendiri saat ini akan segera diklasifikasikan sebagai obat terlarang Golongan C.
Nantinya, pengguna etomidat akan dikenakan pengawasan serta wajib rehabilitasi. Namun jika dilakukan berulang, maka dapat dituntut dan masuk bui. Sementara untuk para penjual distributor atau importir, akan diberi hukuman cambuk dan penjara hingga 20 tahun lamanya.
