Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengungkapkan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Timor Leste karena diduga terlibat dalam sindikat online scam atau penipuan daring.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, saat ini seluruh WNI tersebut masih menjalani proses penyidikan oleh otoritas setempat dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut lewat koordinasi dengan perwakilan RI di Timor Leste.
“Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kita masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Heni dalam keterangan pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (9/7).
Lebih lanjut operasi penegakan hukum sebenarnya menargetkan 67 orang. Namun, enam orang berhasil melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung, hingga aparat hanya mengamankan 61 orang.
“Yang tertangkap memang 67 orang, enam orang melarikan diri ketika operasi penggerebekan, jadi yang tertangkap 61 orang,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman Kemlu, kasus ini memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan daring yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Dari total WNI yang diamankan, lima orang diketahui pernah bekerja di scam center di Kamboja, sementara satu orang diduga berperan sebagai supervisor atau manajer dalam jaringan tersebut.
“Di antara 61 orang ini, satu orang bertindak sebagai supervisor atau managernya. Juga berdasarkan pendalaman, lima orang pernah bekerja di scam center di Kamboja,” ungkap Heni.
Menurut Kemlu, temuan tersebut sejalan dengan pola perpindahan jaringan kejahatan lintas negara yang selama ini dipantau pemerintah. Setelah aparat Kamboja gencar melakukan razia terhadap pusat-pusat online scam, sebagian pelaku maupun pekerja berpindah ke negara lain, termasuk Timor Leste.
“Memang teman-teman berdasarkan pemantauan kita untuk penanganan online scam ini, ketika terjadi peraziaan dari online scam center di Kamboja, kemudian para WNI eks Kamboja ini menyebar ke beberapa wilayah, termasuk di Timor Leste,” jelas Heni.
Fenomena ini memperkuat tantangan pemerintah dalam memberantas keterlibatan WNI dalam kejahatan siber lintas negara. Sepanjang 2026, Kemlu juga menangani ribuan WNI yang melapor setelah keluar dari jaringan penipuan daring di Kamboja.
Berdasarkan asesmen awal, tidak seluruh WNI merupakan korban perdagangan orang, karena sebagian mengakui bergabung secara sadar dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Modus rekrutmen untuk bekerja di bidang layanan pelanggan atau teknologi informasi kerap berujung pada eksploitasi dan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring internasional.
