Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kini Jumlah Kementerian Jadi 49

Rapat Paripurna ke-4 DPR, Selasa (26/8). Foto: Tangkapan Layar Youtube/tvrparlemen Rapat Paripurna ke-4 DPR, Selasa (26/8). Foto: Tangkapan Layar Youtube/tvrparlemen

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Keputusan ini disetujui dalam rapat Paripurna ke-4 DPR, Selasa (26/8). RUU itu juga secara langsung menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Pimpinan rapat Paripurna Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” tanya Cucun, yang dijawab serentak dengan kata “setuju”

Untuk diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8).

Adapaun seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Selain itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan hal yang sama.

Dengan disetujuinya Kementerian Haji dan Umrah menambah jumlah Kementerian yang ada di Indonesia menjadi 49 kementerian.