Seruan Stop Bayar Pajak Menggema, Ini Kata Ketua Komisi XI DPR RI

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun/Foto : Dok. Fraksi Partai Golkar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun/Foto : Dok. Fraksi Partai Golkar

Jakarta, GPriority.co.id – Menyikapi adanya tunjangan anggota DPR dan aksi demonstrasi yang belakangan ini ramai, kini muncul seruan ‘Stop Bayar Pajak’.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun pun menegaskan jika pajak bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditaati setiap warga negara Indonesia. Kebijakan pembayaran pajak ini juga telah diatur dalam undang-undang.

Misbakhun pun menjelaskan jika pajak menjadi sumber utama dari pendapatan negara. Ia menekankan, banyak orang yang menggantungkan penghasilannya dari pajak.

“Pajak kan dipakai untuk bayar gaji buruh, gaji dosen, tunjangan sekolah, juga untuk memperbaiki infrastruktur. Semuanya dari pajak,” tekan Misbakhun seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (4/9).

“Menurut saya, pajak itu bagian dari ketaatan kita dalam bernegara,” tambahnya.

Sementara itu, seruan Stop Bayar Pajak semakin marak di media sosial sejak beberapa hari lalu. Seruan ini bermakna ketidakpuasan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia yang dianggap tak adil.

Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I dijelaskan jika terdapat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanski yang diberikan ialah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Selanjutnya, pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 disebutkan jika masyarakat tidak membayar atau menyetor pajak tepat pada waktunya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulannya (dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor).

Sementara dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa adanya pajak maka pelayanan publik akan terganggu. Seperti infrastruktur jalan yang tidak terawat, fasilitas kesehatan terbatas, hingga sekolah akan kekurangan sarana. Begitupun dengan subsidi kebutuhan dasar masyarakat yang bisa dicabut pemerintah.

Bukan hanya menimbulkan keresahan bagi pemerintah, namun masyarakat juga akan merasakan dampaknya.