Jakarta, GPriority.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa pemindahan jabatan Roni Ardiansyah terjadi setelah anak Wali Kota Arlan kedapatan membawa mobil ke sekolah.
Mahendra menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, Mahendra menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Pemberhentian Kepala Sekolah harusnya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK), yang tidak dipenuhi dalam kasus ini.
“Mutasi dan pemberhentian Kepala Sekolah harus dilakukan melalui SIM KSP-SPK, namun itu tidak dilakukan dalam kasus ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Kamis (19/9).
Meski demikian, Mahendra mengonfirmasi bahwa situasi di Kota Prabumulih tetap kondusif. Setelah terjadi pertemuan antara Wali Kota Arlan dan Roni Ardiansyah, keduanya sepakat untuk kembali melanjutkan tugas seperti semula.
“Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, kami bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Inspektorat Kemendagri akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta rekomendasi sanksi administrasi.
Mahendra mengungkapkan, karena ini merupakan peristiwa pertama, sanksi yang disarankan berupa teguran tertulis. Jika pelanggaran tersebut terulang, maka akan ada teguran tertulis kedua. “Sanksi ini bertahap,” ucapnya.
