Jakarta, GPriority.co.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah, Kamis (18/9), disepakati penambahan anggaran TKD dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR serta mempertimbangkan gejolak di daerah terkait kebijakan pajak dan pemotongan belanja tahun sebelumnya.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi langkah tersebut meski jumlahnya belum sesuai usulan Apkasi.
“Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” ujarnya usai audiensi bersama 20 pengurus Apkasi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Bursah menegaskan bahwa pemotongan TKD 30 persen tahun lalu sempat menimbulkan kegelisahan di daerah, terutama bagi kabupaten dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Apkasi berharap ke depan, kebijakan penyaluran TKD melalui banpres atau inpres dibuka ruang dialog agar sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menambahkan perhatian perlu diberikan pada skema penyaluran dana. Ia mengusulkan agar penambahan anggaran disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark agar daerah lebih fleksibel mengatur prioritas pembangunan.
“Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa mengalokasikan dana sesuai kebutuhan mendesak di lapangan. Misalnya, dana kesehatan tidak hanya terpusat di kota, tetapi bisa disalurkan ke puskesmas di daerah yang memerlukan sistem rujukan cepat,” jelas Bupati Trenggalek tersebut.
Selain itu, Apkasi menyoroti beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu. Apkasi mendorong agar pembiayaan ini dapat ditarik ke pusat agar daerah dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2027.
Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendikdasmen, dan Kemenkes untuk memastikan pelayanan dasar di daerah tetap berjalan optimal.
Kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah terkait postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
