Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengejar 200 penunggak pajak besar dalam seminggu, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Jumat (26/9).
Adapun total utang pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp60 triliun. Nilai ini disebut dapat menambah penerimaan negara dalam waktu dekat. Menkeu Purbaya mengatakan jika saat ini ia telah memegang daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.
“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar, sudah inkracht. Itu dalam seminggu akan saya paksa bayar,” tegas Menkeu Purbaya seperti dikutip dari ANTARA.
Perlu diketahui jika inkracht ialah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, Purbaya mengatakan jika Kementerian Keuangan akan melakukan sejumlah kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pertama, melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK guna mengejar wajib pajak non compliance. Kemudian juga kerja sama pertukaran data dengan K/L untuk menarik pajak serta memperbaiki layanan Coretax dalam 1 bulan ke depan.
Sebelumnya, berkaitan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, Purbaya mengatakan bahwa ia tak menyepakati hal tersebut untuk menambah penerimaan pajak. Menurutnya, tax amnesty membuat pembayar pajak merasa bisa melakukan pelanggaran.
Terlebih, Indonesia sendiri terakhir kali menggelar program pengampunan pajak pada Semester I 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kalau amnesti berkali-kali, bagaimana jadinya kredibilitas amnesti? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesti lagi,” ujarnya.
