Benarkah Gaji ASN Naik di Tahun 2025? Begini Penjelasan Istana

Benarkah ASN akan naik gaji tahun 2025?/Foto : Dok. Setkab RI Benarkah ASN akan naik gaji tahun 2025?/Foto : Dok. Setkab RI

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan ini, kabar mengenai rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, untuk tahun 2025 ramai diperbincangkan di jagat maya.

Isu ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang di dalamnya memuat rencana kenaikan gaji ASN. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres itu dijelaskan bahwa kenaikan gaji ASN tidak bersifat seragam, melainkan bervariasi tergantung golongan dan masa kerja masing-masing. Rinciannya, Golongan I dan II akan mendapat kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi, yakni 12%.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga berencana menerapkan sistem total reward berbasis kinerjabagi ASN, sebagaimana diatur dalam Perpres 79/2025.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.

Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa kenaikan gaji bagi ASN akan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji dimulai pada bulan November 2025. Adapun pencairan gaji ini dilakukan secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. 

Menanggapi, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari membenarkan adanya rencana kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres No. 79/2025. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat dipastikan berlaku pada tahun ini.

Menurut Qodari, meskipun rencana kenaikan gaji sudah tercantum dalam RKP, implementasinya masih memerlukan pembahasan dan keputusan lanjutan dari pemerintah.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” kata Qodari dikutip dari Antara, Minggu (12/10).

Qodari menambahkan, hingga kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , belum juga membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” pungkas Qodari.

Pewarta : Fifi Abdurahman