Kemenag & Majelis Masyayikh Gelar Konferensi Pesantren, Dorong Kesetaraan dan Pendanaan

Kemenag bersama dengan Majelis Masyayikh gelar Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta selama tiga hari, Rabu–Jumat (5–7/11)/Foto Fifi Abdurahman Kemenag bersama dengan Majelis Masyayikh gelar Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta selama tiga hari, Rabu–Jumat (5–7/11)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Majelis Masyayikh menggelar Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta selama tiga hari, Rabu–Jumat (5–7/11).

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan bahwa ini merupakan konferensi pendidikan pesantren pertama yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan legislatif dan eksekutif, akademisi, peneliti, hingga para pengasuh pesantren.

“Semuanya kumpul di sini dengan tema tertentu, yaitu percepatan pelaksanaa  Undang-Undang (UU) Pesantren, khususnya soal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi,” kata Abdul Ghaffar kepada wartawan usai pembukaamln acara, Rabu (5/11).

Ia menekankan pentingnya UU Pesantren dalam memberikan pengakuan setara bagi lulusan pesantren serta mendorong terbentuknya dana abadi pesantren.

“Tidak ada perbedaan antara lulusan pesantren dan lulusan non-pesantren. Negara wajib menerima, kemudian pendidikan tinggi wajib menerima, pemangku pekerjaan misalnya juga wajib menerima. Tidak boleh ada perbedaan berdasarkan ijazah. Kalau perbedaan tidak diterima, kuliah misalnya berdasarkan tidak nolos ujian ya enggak apa-apa. Tetapi tidak boleh dibedakan berdasarkan ijazah. Itu yang pertama,” jelasnya.

“Hal lain lagi oleh undang-undang ini adalah amanat untuk membentuk dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren yang sampai sekarang masih perlu kita dorong pelaksana aja,” tambah Abdul Ghaffar.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi penyelenggaraan konferensi tersebut dan mendorong agar kegiatan serupa diadakan setiap tahun.

Menurutnya, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Kenapa perlu Undang-Undang Pesantren? Karena di Sisdiknas, pendidikan pesantren itu informal. Padahal kenyataannya pesantren itu sisi historis. Kemudian realitasnya tetap mencerdaskan anak bangsa. Maka kita buat Undang-Undang Pesantren,” ucapnya.

Namun, Marwan menilai implementasi UU Pesantren masih belum optimal, terutama dalam aspek pembiayaan.

“Pertanyaannya sudah dinikmati? Belum. Pasal-pasal tentang pembiayaan disebutkan juga bahwa pemerintah kabupaten, kota, provinsi, harus menganggarkan di APBD-nya mereka. Tapi problem kita masih ada nih. Di Undang-Undang Sisdiknas kita masih belum direvisi. Masih tetap menyebutkan pesantren lembaga non-formal. Maka salah satu tuntutan kita, saya kira rekomendasi nanti, di Kemendasmen bahaa UU Sisdiknas kita harus segera direvisi,” pungkasnya.