Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Buat Tanah Wakaf Bisa Dikomersilkan

Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Buat Tanah Wakaf Bisa Dikomersilkan/Foto : Dok. ATR/BPN Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Buat Tanah Wakaf Bisa Dikomersilkan/Foto : Dok. ATR/BPN

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tengah menggodok aturan tanah wakaf agar bisa dikomersilkan.

Tanah wakaf sendiri merupakan aset tanah yang diserahkan oleh seseorang atau lembaga (disebut wakif) guna kepenetingan umum serta ibadah sesuai dengan syariat Islam.

Dalam aturannya, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, namun dapat dikelola oleh nazhir atau pengelola wakaf, untuk kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Sebagaimana dilansir dari rilis resmi ATR/BPN pada Rabu (12/11), Nusron menyebut langkah ini dilakukan agar tanah wakaf dapat dipergunakan secara produktif guna kepentingan sosial dan umat.

Jika peraturan tersebut disahkan, pendapatan dari tanah wakaf yang dikomersilkan nantinya akan dikelola nazhir wakaf atau penerima atau pengelola wakaf dari wakif, guna kepentingan umat.

“Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya,” ujarnya.

Nusron melanjutkan, “Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL. Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat.”

Adapun aturan tanah wakaf bisa dikomersialkan ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional dan Badan Wakaf Indonesia. Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Salah satu hal yang melatar belakangi hadirnya kebijakan ini ialah Program 3 Juta Rumah. Sebagaimana dilaporkan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, saat ini pemerintah kekurangan lahan untuk membangun rumah. Di sisi lain, menurutnya, pemanfaatan tanah wakaf masih belum optimal.

“Kementerian Perumahan Rakyat itu hari ini didesak untuk bangun rumah 3 juta rumah. Untuk bangun rumah kan uangnya ada, tapi lahannya nggak ada. Lahan pemerintah juga terbatas. Maka pemerintah melirik tanah wakaf. Bagi kami boleh-boleh saja,” tekannya.

Kendati demikian Tatan menekankan bahwa tanah wakaf tidak boleh serta merta dibangun rumah, melainkan dibangun rumah susun yang nantinya disewakan. KErja sama dengan nazhir yang mengelola wakaf juga diberlakukan dengan batas waktu tertentu.

Nantinya, Tatan berpendapat, keuntungan dari jual beli bangunan maupun sewa dapat diberikan kepada penerima manfaat seperti anak yatim, beasiswa sekolah, juga pembiayaan rumah masyarakat.