Banda Aceh, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026. Dalam Keppres, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keppres tersebut.
Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden. Dalam kasus pejabat pimpinan tinggi madya seperti Sekda provinsi, kewenangan Presiden menjadi penting karena jabatan tersebut berada dalam lingkup jabatan pimpinan tinggi madya.
Bagaimana Prosedur Pemberhentian Pejabat Daerah?
Secara umum, pemberhentian pejabat daerah berstatus ASN harus dilakukan berdasarkan kewenangan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya tidak semata-mata berupa keputusan kepala daerah, terutama untuk jabatan yang kewenangan pengangkatannya berada pada pemerintah pusat.
Untuk jabatan Sekda provinsi, proses dapat dimulai dari usulan pemerintah daerah dan/atau Menteri Dalam Negeri, kemudian dilakukan penilaian sesuai ketentuan kepegawaian sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Dalam perkara M. Nasir, informasi yang tercantum dalam dokumen Keppres menunjukkan adanya usulan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden pada 10 Agustus 2026, sebelum Presiden menetapkan Keppres pada 21 Agustus 2026.
Setelah keputusan diterbitkan, salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait. Petikan keputusan kemudian disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Pemberhentian dari jabatan juga tidak selalu berarti seseorang berhenti sebagai ASN. Dalam kasus M. Nasir, setelah diberhentikan dari Sekda Aceh, ia justru dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada 24 Agustus 2026.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebut pergantian tersebut sebagai hal yang biasa dalam birokrasi dan bagian dari penyegaran.
“Bagi ASN ini hal yang biasa, dan tak perlu dibesar-besarkan. Kepada Bang Nasir yang telah menjabat sebagai Sekda selama ini kita ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya,” kata Fadhlullah.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh setelah M. Nasir berpindah ke jabatan barunya.
