Integrasi Sistem Jadi Persoalan Pencegahan TPPO yang Belum Tuntas

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro (kiri) menyebut integrasi sistem menjadi persoalan pencegahan TPPO yang belum tuntas/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro (kiri) menyebut integrasi sistem menjadi persoalan pencegahan TPPO yang belum tuntas/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Kajian Ombudsman RI melihat integrasi sistem menjadi persoalan pecegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang belum tuntas hingga saat ini.

“Artinya yang terjadi sekarang ini masih terjadi adalah kerja-kerja parsial, eksektoral, dan kementerian lembaga masing-masing dengan membangun sistemnya sendiri-sendiri. Jadi kita mendorong ke depannya ada integrasi dengan adanya konektivitas antara kementerian lembaga terkait, sehingga datanya juga real-time, upaya dan pencegahan TPPO juga lebih efektif,” jelas Johanes pada Jumat (21/11) di gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Johanes menekankan, melalui hasil kajian ini, Ombudsman RI turut mendorong kerja sama yang kolaboratif dan bukan hanya sekadar membangun gugus tugas, namun tidak jelas tujuannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI turut memberi catatan agar rencana aksi nasional dapat dipercepat dan diperbarui integrasi datanya.

“Ini menjadi PR bagi Ombudsman untuk mensosialisasikan hal ini. Kami juga punya kantor 34 perwakilan di seluruh Indonesia yang nanti kami dorong untuk membawa isu ini ke pemerintah daerah. Itu PR kami,” ungkap Johanes.

Sementara itu, Co-Founder Synergy, Dinna Prapto Raharja, menyambut baik kajian dari Ombudsman RI terkait TPPO dan perlindungan terhadap pekerja migran.

Ia mengatakan, karena lapangan kerja yang terbatas saat ini bukan hanya terjadi di tanah air namun juga secara global. Sehingga saat ini mobilisasi lintas negara menjadi satu keniscayaan untuk saat ini.

“Jadi proses rekrutmen, kemudian keberangkatan, itu harus ditinjau dengan sangat cermat tata kelolanya, pelayanan publiknya secara khusus. Jadi ketika Ombudsman menyoroti mereka sebagai pengawas, kita sebagai masyarakat sipil punya kesempatan untuk membenahi, menyuarakan, apa yang kita lihat dari sisi pengguna layanan publik dan perlu diperbaiki melalui saran dari Ombudsman kepada kementerian dan lembaga,” ujar Dinna.

Menurut Dinna, adanya pemekaran kementerian dan lembaga, sejumlah fungsi belum bisa dijalankan secara optimal karena undang-undang yang belum sesuai.

“Saya ambil contoh di Kementerian P2MI, itu belum ada yang menangani negosiasi antar negara untuk membuka akses pasar. Karena negosiasi akses pasar ini harus dicari yang terbaik, jangan sampai orang Indonesia hanya mendapatkan pekerjaan yang nilai tambahnya rendah dan notabene belum bisa dilindungi oleh negara dimana WNI berada. Itu yang perlu kita perjuangkan,” pungkas Dinna.